Jayapura (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan pada 2020 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) setempat mencapai 60,44 menurun sebesar 0,40 poin dibanding 2019.
"Angka ini turun 0,66 persen dibandingkan 2019,"ungkap Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Rabu.
Adriana mengatakan secara umum, pembangunan manusia Bumi Cenderawasih terus mengalami kemajuan selama periode 2010 hingga 2019.
Akan tetapi pada 2020, IPM Papua menurun dari 60,84 pada 2019 menjadi 60,44 pada 2020 di mana pertumbuhan pada periode 2019-2020 turun sebesar 0,66 persen.
"Pembangunan manusia didefinisikan sebagai proses perluasan pilihan bagi penduduk (enlarging people choice), merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat atau penduduk), di mana menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan,
pendidikan, dan sebagainya," katanya.
Menurut Adriana, IPM diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada 1990 dan metode penghitungan direvisi pada 2010, BPS mengadopsi perubahan metodologi penghitungan IPM yang baru pada 2014 dan melakukan backcasting sejak 2010.
"IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat (a long and healthy life), pengetahuan (knowledge), dan standard hidup layak (decent standard of living)," ujarnya.
Dia menjelaskan umur panjang dan hidup sehat digambarkan oleh Umur Harapan Hidup saat lahir (UHH) yaitu jumlah tahun yang diharapkan dapat dicapai oleh bayi yang baru lahir untuk hidup, dengan asumsi bahwa pola angka kematian menurut umur pada saat kelahiran sama sepanjang usia bayi.
"Pengetahuan diukur melalui indikator rata-rata Lama Sekolah (RLS) yakni rata-rata lamanya (tahun) penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal dan Harapan Lama Sekolah (HLS) yang didefinisikan sebagai lamanya (tahun) sekolah formal yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang,"ungkapnya..
Dia menambahkan standar hidup yang layak digambarkan oleh pengeluaran per kapita disesuaikan, yang ditentukan dari nilai pengeluaran per kapita dan paritas daya beli (purchasing power parity), di mana IPM dihitung berdasarkan rata-rata geometrik indeks kesehatan, indeks pengetahuan, dan indeks pengeluaran.
"Penghitungan ketiga indeks ini dilakukan dengan melakukan standarisasi dengan nilai minimum dan maksimum masing-masing komponen indeks, di mana IPM merupakan indikator yang digunakan untuk melihat perkembangan pembangunan dalam jangka panjang melalui dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu kecepatan dan status pencapaian," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Pj Gubernur Papua: Pendataan Podes dan K3 dorong pembangunan desa mandiri
Kamis, 2 Mei 2024 19:57
BPS Mimika canangkan zona integritas menuju WBK dan WBBM
Kamis, 2 Mei 2024 17:35
Pemkab Biak bersama BPS lakukan pengawasan harga bahan pokok
Sabtu, 13 April 2024 12:31
Pemprov Papua menjajaki daerah surplus bawang putih
Rabu, 3 April 2024 17:33
BPS catat Papua alami deflasi 0,73 persen di Februari 2024
Sabtu, 2 Maret 2024 8:02
BPS Papua harap kabupaten/kota melapor perubahan harga tepat waktu
Rabu, 28 Februari 2024 9:38
Pemkab Jayapura harap warga budi daya cabai mencegah inflasi
Rabu, 28 Februari 2024 3:36
BPS: Tiga negara pemasok barang terbesar ke Papua di Januari 2024
Jumat, 16 Februari 2024 2:53