Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya kepada Sonimo Lani.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” kata ketua Majelis DKPP Muhammad di Jakarta, Rabu.
Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan koordinator divisi (Kordiv) juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya lainnya yaitu Agustinus Aronggear.
Sonimo Lani dan Agustitus Aronggear dinilai oleh Majelis DKPP sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas berubahnya perolehan suara pengadu dari 1.347 menjadi 110 di Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya.
Berdasarkan formulir model DA-1 DPRD kabupaten versi KPU Kabupaten Jayawijaya, di Distrik Wame, Pengadu memperoleh suara 110 yang kemudian dituangkan dalam rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten sebagaimana BA Nomor 37/BA/B15/V/2019.
Tetapi berdasarkan alat bukti Pengadu (formulir model DA-1 DPRD kabupaten) untuk Distrik Wame, Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.347. Bukti tersebut dikuatkan dengan salinan formulir model C-1 DPRD di sejumlah desa di Distrik Wame.
Meski membantah telah mengubah perolehan suara pengadu di Distrik Wame, dalam persidangan para teradu tidak dapat menghadirkan salinan Formulir Model C-1 DPRD meskipun telah diberi kesempatan untuk menyampaikan alat bukti tambahan sebagai bahan penyandingan data.
DKPP menilai tindakan teradu yang tidak dapat menghadirkan salinan formulir model C-1 DPRD pada Distrik Wame tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu seharusnya wajib bekerja dengan tanggung jawab dan komitmen tinggi, tertib dalam mengelola administrasi sehingga hasil rekapitulasi dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dan Divisi Teknis dinilai mempunyai tanggung jawab lebih besar dalam mengawal kemurnian hasil pemilu.
“Teradu I dan Teradu III semestinya menjalankan fungsi leading sector memastikan seluruh dokumen administrasi pemilu dikelola dengan baik sehingga proses dan hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya,” kata Majelis.
Dengan demikian teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya lainnya. Antara lain Marten Marian, Alpius Asso, dan Winus Wuka selaku Teradu II, IV dan V.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Fredy Wamo dan Ansar yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya selaku teradu VI dan VII dalam perkara 157-PKE-DKPP/XI/2020.