Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mewaspadai beredarnya meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua-Maluku Normadin Budiman Salim di Jayapura, Kamis, mengatakan masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
"DJP memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama dari desain tahun 2014," katanya.
Menurut Normadin, meterai tempel baru tersebut memiliki ciri umum dan khusus serta sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
"Ciri umum tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya," ujarnya.
Dia menjelaskan sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
"Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara, tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," katanya lagi.
Dia menambahkan terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.
"Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000 dua meterai masing-masing Rp6.000 atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen," ujarnya lagi.