Palembang (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Doni Timur (30) dan empat terdakwa lainnya, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang karena turut terlibat peredaran narkoba lintas negara.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, Kamis, mengatakan kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi terbukti memiliki narkotika empat kilogram sabu-sabu serta 21.000 butir pil ekstasi.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati," kata Indah membacakan tuntutan kelima berkas terdakwa saat sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang.
JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan kelima terdakwa hanya diketahui sebagai bandar narkotika lintas provinsi, namun dalam fakta persidangan terungkap para terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.
Namun khusus terdakwa Doni, JPU memperberat tuntutannya karena Doni berstatus anggota DPRD Kota Palembang saat ditangkap BNN RI, padahal Doni seharusnya memberikan contoh yang baik selaku tokoh masyarakat.
Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban tersebut, kelima terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (18/3).
Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari bandar sabu-sabu asal Cilacap bernama Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan. Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap anak buahnya yang sedang bertransaksi.
BNN menangkap total enam orang dalam kasus tersebut, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021, dan hingga kini masih buron, sehingga persidangannya ditunda.
Berita Terkait
PN Palembang vonis mati eks anggota DPRD Palembang dan empat bandar narkoba
Kamis, 15 April 2021 16:33
Polisi amankan puluhan remaja pengguna narkoba di klub malam kota Palembang
Minggu, 12 September 2021 10:16
Tim gabungan kepolisian gerebek kampung narkoba di Kota Palembang
Minggu, 11 April 2021 16:38
BNN ungkap penyelundupan sabu 171 kg dikendalikan napi dari lapas Palembang
Selasa, 26 Januari 2021 20:04
Lima terdakwa kurir sabu-sabu divonis 16,6 tahun penjara
Rabu, 23 September 2020 19:42
Pengadilan Palembang vonis mati dua anggota sindikat Narkoba di Sumsel
Kamis, 16 April 2020 12:32
PN Palembang vonis seumur hidup kurir pembawa 144 kilogram ganja
Kamis, 23 Januari 2020 17:14
Wagub Jawa Timur Emil lepas jenazah Bharatu Doni Priyanto
Minggu, 1 Maret 2020 14:23