Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu terkait dengan penyitaan uang sekitar Rp52,3 miliar oleh KPK yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benur pada tahun 2020.
"Apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait dengan perbuatan tersangka EP (Edhy Prabowo), tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ali melanjutkan, "Apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini."
Ia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah lembaganya akan memanggil Antam terkait dengan kasus tersebut.
"Nanti lihat perkembangan dahulu karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Saksinya siapa yang nanti akan dipanggil untuk dikonfirmasi dan barang bukti ini, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya, Ali menjelaskan bahwa tersangka Edhy Prabowo (EP) diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
"Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut," ungkap Ali.
Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp52,3 miliar yang telah disita KPK pada hari Senin ini.
Ia menyebutkan aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito sebagai pemberi saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada Edhy.
Berita Terkait
Mantan Menteri Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara
Kamis, 15 Juli 2021 16:23
Jaksa tuntut eks penyuap Menteri KKP Edhy Prabowo 3 tahun penjara
Rabu, 7 April 2021 18:07
Terdakwa penyuap Edhy Prabowo sebut ada permintaan "fee" senilai Rp5 miliar
Rabu, 24 Maret 2021 15:46
KPK panggil istri tersangka mantan menteri KP Edhy Prabowo
Jumat, 5 Maret 2021 11:11
KPK dalami kebijakan Edhy Prabowo buka ekspor benur untuk untungkan eksportir
Rabu, 24 Februari 2021 7:52
Edhy Prabowo: Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya sudah siap
Senin, 22 Februari 2021 20:15
KPK panggil Dirjen Perikanan Budidaya KKP dalam penyidikan suap benih lobster
Kamis, 14 Januari 2021 11:24
KPK: Saksi kasus suap izin ekspor benih lobster Deden Deni meninggal dunia
Senin, 4 Januari 2021 16:00