Jakarta (ANTARA) - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin siang menyetujui pengambilan keputusan hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi di empat daerah, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di empat daerah, dan Pengadilan Tinggi Agama di lima wilayah.
"Semua fraksi setuju ketiga RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna mendatang," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baleg menyetujui penyusunan tiga RUU, yaitu pertama RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
Kedua, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Ketiga, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Mataram.
Sebelum diambil keputusan, masing-masing fraksi memberikan catatan dan sikap akhir terkait penyusunan ketiga RUU tersebut.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengatakan persetujuan ketiga RUU tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan berkesinambungan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) untuk seluruh hakim, panitera, dan staf agar berintegritas, berwawasan, serta profesional.
"Langkah itu agar bisa dapat mendukung kelancaran tugas di institusi baru," katanya.
Dia mengatakan, materi penting dari ketiga RUU tersebut adalah proses peralihan perkara sehingga prosesnya harus berjalan baik dan tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengatakan untuk menjamin terwujudnya keadilan maka perlu peningkatan aspek pelayanan hukum untuk memperoleh akses peradilan yang adil, cepat, dan berbiaya murah.
Menurut dia, wilayah Indonesia luas sehingga terdapat masalah untuk mewujudkan peradilan yang cepat dan berbiaya murah.
"Munculnya inefisiensi dari sisi transportasi yang ditanggung masyarakat dan pertambahan jumlah perkara setiap tahun menjadi alasan mendesak untuk pembentukan tiga RUU ini," katanya.
Menurut dia, setelah RUU ini disahkan menjadi UU maka pemerintah daerah wajib mendukung penerapan UU tersebut yaitu dengan memberikan lahan untuk mendirikan pengadilan.
Selain itu, menurut dia, perlu pengaturan terkait masa transisi dengan memberikan batas waktu yang jelas.