Jakarta (ANTARA) - Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat telah melakukan kegiatan pembatasan mobilitas antar-provinsi sebanyak 1.602 kali, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun hal itu meliputi penegakan protokol kesehatan, patroli, rekayasa atau pengalihan arus lalu lintas dan sosialiasi.
"Penegakan prokes 318 kali, pembubaran kerumunan 140, razia masker 450 dan rapid test antigen sebanyak 148," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy kepada wartawan, Jakarta Senin (5/7).
Sementara pengendalian mobilitas antar-provinsi, Polda Jateng telah melakukan kegiatan sebanyak 1.654 kali. Diantaranya adalah, pemeriksaan kendaraan, kendaraan yang diputarbalik, dan pemeriksaan orang.
"Untuk kendaraan yang diperiksa, motor sebanyak 380, mobil penumpang 317, bus 40 dan mobil barang 44," ujar Iqbal.
Sedangkan kendaraan yang diputarbalik adalah, sepeda motor 15, dan mobil penumpang delapan. Untuk bus dan mobil barang nihil.
Disisi lain, dalam kegiatan pembatasan mobilitas di kabupaten/kota, Polda Jateng telah melakukan kegiatan sebanyak 12.058.
"Penegakan prokes 1.360, pembubaran kerumunan 985, razia masker 4.855," ucap Iqbal.
Selain itu, kendaraan yang diputarbalik, yakni sepeda motor sebanyak 194, mobil penumpang 136, bus 16 dan mobil barang delapan.
Berita Terkait
Kombes Iqbal:Humas Polri sebagai leading sektor pemberitaan dalam manajemen media
Jumat, 29 Oktober 2021 15:44
Polda Jateng siagakan 1.520 personel kawal PPKM darurat
Jumat, 2 Juli 2021 13:45
Aparat TNI/Polri buru teroris KKB di Ilaga pascakontak tembak
Jumat, 7 Mei 2021 14:06
Humas Satgas Nemangkawi: Informasi warga Beoga Puncak mengungsi bohong
Jumat, 30 April 2021 2:20
Satgas Nemangkawi tangkap EK pemilik akun ujaran kebencian di Jayapura
Kamis, 15 April 2021 18:49
Pemain PSS Sleman Jepri Kurniawan nilai ketahanan mental penting di Liga 1
Kamis, 5 Agustus 2021 4:01
LIB belum ubah jadwal baru Liga 1 meski PPKM diperpanjang
Rabu, 28 Juli 2021 3:55
Polisi bantu distribusi daging kurban kepada warga di Medan
Selasa, 20 Juli 2021 8:54