Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta publik memberikan waktu bagi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengusut rencana donasi untuk penanggulangan COVID-19 Rp2 triliun yang menimbulkan kontroversi agar kasus ini menjadi jelas.
"Langkah Polda Sumsel memeriksa sejumlah pihak yang terkait donasi untuk penanganan COVID-19 Rp2 triliun sudah tepat agar kasus menjadi terang benderang," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan penyidik saat ini terus mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam perkara itu.
"Kita minta penyidik Polda Sumsel menyampaikan secara transparan perkembangan penyidikan kepada publik untuk menghindari penafsiran yang negatif," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Selain itu, untuk menjaga profesionalisme Polri, pemerhati kepolisian ini menyarankan agar Polda Sumsel menolak menerima dana sumbangan Rp2 triliun itu.
"Kami melihat penerimaan dana donasi itu akan mengganggu profesionalisme Polri," tegasnya.
Edi Hasibuan berpandangan penerimaan dana sumbangan itu bisa menimbulkan fitnah dan kecurigaan terhadap Polda Sumsel, walaupun Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sejak awal memiliki niat membantu masyarakat.
"Kita hargai niat baik memberikan bantuan untuk masyarakat. Tapi, harus diingat pula bahwa, penerimaan donasi ini juga bisa menimbulkan opini yang kurang baik terhadap citra Polri," katanya.
Edi meminta Polda Sumsel lebih memilih untuk fokus menangani vaksinasi COVID-19 seluruh masyarakat Sumsel.
Pada Senin (26/7), keluarga pengusaha (almarhum) Akidi Tio berencana menyumbang uang Rp2 triliun untuk membantu penanganan COVID-19 di daerah tersebut, Senin (26/7).
Penyerahan dana bantuan itu dilakukan di Mapolda Sumsel yang dihadiri antara lain Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Sumbangan ini menghebohkan publik karena selain jumlah sangat besar yakni Rp2 triliun, juga diserahkan ke Polda Sumsel dan bukan kepada Pemprov Sumsel atau Satgas COVID-19.
Pada Selasa (3/8) pagi, Polda Sumsel menemukan bahwa saldo bank tidak cukup saat pencairan bilyet giro tertuliskan Rp2 triliun di salah satu bank di Palembang.
Namun, polisi tidak bisa menjelaskan perihal saldo bank itu karena isi rekening nasabah dilindungi undang-undang.
Polisi telah memeriksa keluarga almarhum Akidi dan saksi lain terkait perkara itu karena ada indikasi pelanggaran hukum.
Polisi juga akan bekerja sama dengan otoritas perbankan untuk mengusut kasus ini.
Berita Terkait
Polri sebut Kapolda Sumsel tempati jabatan penting di Mabes Polri
Kamis, 26 Agustus 2021 16:32
Kapolri mutasi 98 perwira salah satunya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Heri
Kamis, 26 Agustus 2021 8:52
Kapolda Sumsel diperiksa Tim Wasriksus Mabes Polri selama enam jam
Jumat, 6 Agustus 2021 4:02
Gus Jazil: Keluarga Akidi Tio tidak perlu jadi tersangka
Rabu, 4 Agustus 2021 14:04
BI sebut empat pelaku usaha Papua ikuti ISEF di Jakarta
Selasa, 22 Oktober 2024 9:21
Pemkot Jayapura-Poltekkes Kemenkes Jakarta II jalin kerja sama terkait SDM
Kamis, 17 Oktober 2024 15:41
Pesawat yang ditumpangi Pilot Philip tiba Jakarta pukul 20.00 WIB
Sabtu, 21 September 2024 17:37
Kapten Philip Mark diterbangkan ke Jakarta gunakan pesawat TNI AU
Sabtu, 21 September 2024 15:55