Pemerintah Provinsi Papua mengawasi lalu lintas warga di daerah perbatasan, termasuk "jalur-jalur tikus" yang dilalui warga untuk memasuki wilayah provinsi, dalam upaya mengendalikan persebaran penularan COVID-19.
"Ini bertujuan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan mobilisasi dalam rangka memutus mata rantai pencegahan penyebaran COVID-19," kata Ketua Harian Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Sabtu.
"Ini bertujuan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dan pembatasan mobilisasi dalam rangka memutus mata rantai pencegahan penyebaran COVID-19," kata Ketua Harian Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Sabtu.
"Kami juga akan melakukan tracing atau penelusuran pada masyarakat di kawasan perbatasan RI-PNG tersebut," ia menambahkan.
Manderi menjelaskan, Gubernur Papua mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawasi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Guna membatasi mobilitas warga antar-daerah, ia mengatakan, pemerintah provinsi melakukan penyekatan jalan dan operasi penegakan protokol kesehatan.
"Penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan dengan melibatkan TNI/POLRI dalam bentuk double scanning (pemindaian ganda) menggunakan tes cepat antigen dan pengecekan dokumen perjalanan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua dr. Silwanus Sumule mengatakan bahwa selain menggiatkan penegakan disiplin protokol kesehatan, pemerintah juga menggencarkan pelaksanaan vaksinasi.
"Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua akan juga memperkuat Tim Penegakan Disiplin dengan melakukan giat-giat vaksin yang saling terintegrasi," katanya.
Manderi menjelaskan, Gubernur Papua mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawasi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Guna membatasi mobilitas warga antar-daerah, ia mengatakan, pemerintah provinsi melakukan penyekatan jalan dan operasi penegakan protokol kesehatan.
"Penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan dengan melibatkan TNI/POLRI dalam bentuk double scanning (pemindaian ganda) menggunakan tes cepat antigen dan pengecekan dokumen perjalanan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua dr. Silwanus Sumule mengatakan bahwa selain menggiatkan penegakan disiplin protokol kesehatan, pemerintah juga menggencarkan pelaksanaan vaksinasi.
"Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua akan juga memperkuat Tim Penegakan Disiplin dengan melakukan giat-giat vaksin yang saling terintegrasi," katanya.