Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menyimpulkan delapan poin hasil temuan investigasi penanganan kasus hukum dua oknum anggota Satpom Pangkalan Udara JA Dimara Merauke, Papua Serda A dan Prada V sebagai tersangka penganiayaan warga sipil tunarungu Steven pada 26 Juli 2021.
"Hasil temuan investigasi atas kasus penganiayaan dilakukan dua anggota Satpom Lanud JA Dimara Merauke, maka Komnas HAM Perwakilan Papua perlu menjadi perhatian," ujar Kepala Perwakilan Komnas Papua Frits B Ramandey dalam keterangan pers, di Jayapura, Kamis.
Ia mengatakan, terhadap peristiwa kasus penganiayaan warga sipil tunarungu dilakukan dua anggota Satpom Lanud JA Dimara Marauke, maka Komnas HAM memberikan kesimpulan pertama korban atas nama Steven seorang warga sipil yang mengalami tunarungu, dan kedua, laporan atas dua oknum anggota Satpom Lanud JA Dimara.
Frits menyebut, kesimpulan ketiga, adanya tindakan yang dilakukan kedua oknum anggota yang berlebihan dan sewenang-wenang serta bernuansa penyiksaan.
Kesimpulan empat Komnas HAM mengapresiasi pada TNI AU yang telah memproses hukum peristiwa ini dengan cepat, serta kesimpulan kelima mendorong Oditur Militer Jayapura untuk segera melakukan penuntutan terhadap kedua oknum pelaku.
"Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan perhatian terhadap korban pasca peristiwa tersebut serta Komnas HAM Perwakilan Papua terus memantau perkembangan kasus tersebut sampai pada putusan pengadilan yang inkrah," ujar Frits Ramandey.
Kesimpulan ke depan, menurut Frits, Komnas HAM Perwakilan Papua berpendapat bahwa tidak ditemukan unsur-unsur tindakan rasisme.
"Peristiwa ini merupakan bentuk tindakan berlebihan dan kesewenang-wenangan aparat negara kepada warga sipil serta bernuansa penyiksaan. Maka peristiwa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia hak atas rasa aman dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Frits Ramandey.
Tim pemantauan Komnas HAM Papua beranggotakan empat orang, di antaranya Frits B Ramandey (Ketua) dibantu Yorgen Numberi Yudha Aprilianto dan Johana Tukayo.
Berita Terkait
Komnas HAM Papua: Korban kekerasan prajurit di Ilaga meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 17:58
Komnas HAM Papua beri perhatian serius kasus penganiayaan warga di Puncak
Sabtu, 23 Maret 2024 19:00
Komnas HAM minta KPU Papua evaluasi kinerja KPU kabupaten/kota
Jumat, 22 Maret 2024 19:38
Komnas HAM desak Polda Papua tindak tegas pelaku penembakan Polisi di Paniai
Jumat, 22 Maret 2024 17:59
Komnas HAM apresiasi penyelesaian lahan Sekolah Anak Hebat di Papua
Kamis, 7 Maret 2024 18:40
Komnas HAM: Prihatin negosiasi mandeg hingga berlarutnya pembebasan sandera
Rabu, 7 Februari 2024 22:27
Komnas HAM Papua buka posko pengaduan pemilu bagi masyarakat
Selasa, 16 Januari 2024 10:35
Komnas HAM Papua: Momentum hari HAM sedunia pengikat bangsa
Minggu, 10 Desember 2023 23:36