Jayapura (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mengungkapkan, gabungan tiga kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Papua tercatat mengalami deflasi sebesar 0,42 persen atau terjadi penurunan dari 105,08 pada Juli 2021 menjadi 104,64 pada Agustus 2021.
Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Provinsi Papua Bambang Wahyu Ponco Aji di Jayapura, Rabu, mengatakan deflasi gabungan tiga kota IHK di Papua tersebut terjadi akibat penurunan angka indeks.
"Penurunan angka indeks tersebut terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kelompok transportasi dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan," katanya.
Menurut Bambang, inflasi tahun kalender gabungan tiga kota IHK di Papua pada Agustus 2021 sebesar minus 0,20 persen dan inflasi year on year (Agustus 2021 terhadap Agustus 2020) sebesar minus 0,21 persen.
"Faktor pendorong terjadinya deflasi tersebut adalah penurunan harga yang cukup signifikan pada beberapa komoditas antara lain cabai rawit, tomat, angkutan udara, cabai merah, ikan ekor kuning dan lain-lain," ujarnya.
Dia menjelaskan adapun komoditas yang memberikan andil inflasi antara lain kangkung, bawang merah, bayam, ikan
mumar, tahu mentah dan lain-lain.
"Sementara itu, besaran andil masing-masing kelompok komoditi terhadap perkembangan inflasi Agustus
2021 di Papua (gabungan tiga kota IHK) yakni kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar minus 0,37 persen," katanya lagi.
Dia menambahkan selain itu, tercatat andil kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,002 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,01 persen.
Serta kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar minus 0,01 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,0004 persen.
Untuk kelompok transportasi sebesar minus 0,05 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar minus 0,01 persen.
"Masih ada andil kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,002 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran sebesar 0,001 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,001 persen," ujarnya lagi.