Jayapura (ANTARA) - Pengacara tersangka tindak pidana korupsi mantan Bupati Yalimo LP Iwan Niode menyatakan timnya akan melakukan praperadilan Polda Papua terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Saat ini kami masih mengumpulkan bahan-bahan sebelum mengajukan prapradilan di pengadilan,"kata Iwan Niode di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, penetapan kliennya mantan Bupati Yalimo LP sebagai tersangka kasus dana bantuan sosial dinilai bermuatan politis karena dilakukan menjelang pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) dimana LP adalah salah satu calon yang ikut pilkada bupati dan wakil bupati.
Iwan Niode yang didampingi rekannya Eugen Ehrlich Arie juga mempertanyakan keterlibatan Sekda Yalimo atas kasus korupsi yang dituduhkan ke LP.
Karena dalam kasus ini, menurut Iwan Niode, pembayaran dana bantuan sosial ini dilakukan sekda.
"Yang bertemu dengan pendemo di Dinas Kesehatan adalah Sekda sehingga seharusnya yang menjadi tersangka adalah Sekda, "kata Iwan Niode .
Sebelumnya Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh menyatakan, penyidik telah menetapkan mantan Bupati Yalimo LP sebagai tersangka dana bansos sebesar Rp 1 miliar.
LP sejak Senin (25/10) ditahan di Mapolda Papua, kata Ricko Taruna seraya menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merasa bukti yang dimiliki cukup termasuk adanya laporan dari hasil pemeriksaan BPKP Papua.
"Tercatat 18 orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk tiga saksi ahli,"jelas Kombes Ricko Taruna.