Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis, menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Papua YM sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp7 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Papua Ahmad Mudor di Jayapura, Kamis malam, mengakui penyidik sudah menetapkan YM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan KPAD Papua.
"Memang benar, sebelumnya YM memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi unsur-unsur, maka statusnya ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Tersangka YM diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar dan kemudian dilakukan penahanan, kata Ahmad Mudor seraya mengaku saat ini yang bersangkutan sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Papua di Jayapura.
YM diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021, katanya
Ia mengatakan dana yang diduga disalahgunakan itu berasal dari APBD Papua Tahun 2019.
Sebelumnya penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 saksi, termasuk dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ujar dia.
Berita Terkait
Kejati Papua selidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan KPA Papua
Kamis, 22 Juli 2021 18:25
Pj Bupati Puncak Jaya ajak warga jaga keamanan jelang pilkada
Rabu, 1 Mei 2024 20:26
Pemprov Papua tetap menjadwalkan pasar murah selama 2024
Rabu, 1 Mei 2024 19:48
Pemprov Papua: Hari Buruh momentum tingkatkan kesejahteraan pekerja
Rabu, 1 Mei 2024 14:20
Pemprov Papua ingatkan peternak hewan kurban menjaga kebersihan kandang
Selasa, 30 April 2024 16:35
Pj Gubernur Papua lantik pengurus lembaga pemberdayaan perempuan adat
Selasa, 30 April 2024 16:02
Pemprov Papua sebut kunjungan Direktur IEP bahas pendidikan AS
Senin, 29 April 2024 18:13
Pemprov Papua tingkatkan SDM melalui kegiatan pelatihan vokasi
Senin, 29 April 2024 17:47