Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo dalam keterangan secara virtual, Kamis di Jayapura mengakui, dari hasil penyelidikan terungkap dana yang dialokasikan metallic APBD tahun 2019 lalu sebesar Rp 20 miliar.
"Dari dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan sekitar Rp 8 miliar,"kata Kondomo seraya menambahkan, saat ini penyidik kejaksaan masih mengumpulkan data-data serta memeriksa saksi.
Disebutkan Kajati Papua, baru sembilan saksi yang dimintai keterangannya dan mereka berasal dari BPOM Jayapura, inspektorat dan KPAD Papua.
Kajati Kondomo yang didampingi sejumlah pejabat itu mengakui, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena baru tahap penyelidikan.
"Bila kasusnya ditingkatkan ke penyidikan akan kami beritahukan, "tegas Kejati Papua Nikolaus Kondomo.