Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua akan menerapkan sejumlah pembatasan saat ibadah natal untuk menekan penularan COVID-19.
Bupati Jayawijaya John Richard Banua mengatakan salah satu pembatasan yang mungkin akan diterapkan yakni pengaturan jumlah warga yang beribadah.
"Mungkin kita akan menjaga sekali di penerbangan, tetapi kegiatan-kegiatan ibadah tetap diberlakukan 50 persen, tidak sampai 75 persen karena kita prioritaskan orang yang perlu ibadah dan berkegiatan natal. Kita akan memberikan izin tetapi dengan pembatasan-pembatasan," kata John di Maima, Rabu.
Ia mengatakan Pemerintah Jayawijaya belum memutuskan kapan dilakukan PPKM level 3 sebagaimana instruksi pemerintah pusat
"Nanti kita akan lihat perkembangan menjelang natal sebab itu (PPKM level 3) kalau tidak salah berlaku tanggal 20an, tetapi kita akan lihat situasi kita di Papua," katanya.
Hingga kini Pemerintah Jayawijaya masih memperketat pengawasan calon penumpang pesawat yang hendak masuk dan keluar Kabupaten Jayawijaya dengan tes COVID-19, agar tidak membawa virus itu lalu membagikan kepada orang lain.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pasien terkonfirmasi positif yang menjalani perawatan berjumlah tujuh orang per Selasa (23/11).
Angka ini sama dengan data yang dikeluarkan pada Minggu (21/11).