Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau para pejabat, pelaku usaha ataupun badan publik lebih waspada jika ada oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memasukan proposal bantuan berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya ( THR).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto kepada Antara di Jayapura, Jumat, mengatakan pada dasarnya ormas-ormas tersebut telah memiliki mekanisme dalam penganggaran.
"Berdasarkan Undang- undang nomor 13 tahun 2013, ormas ini mempunyai mekanisme anggaran sesuai AD/ART," katanya.
Menurut Jery, pada dasarnya organisasi masyarakat tersebut memiliki mekanisme yang menjadi dasar proses perizinan itu sendiri.
"Sehingga jika ada oknum organisasi masyarakat yang memasukan proposal berkedok THR mohon segera dilaporkan," ujarnya.
Dia menjelaskan namun sejauh ini belum ada laporan organisasi masyarakat yang memasukan proposal THR.
"Kalau ada permohonan THR diharapkan pejabat atau badan publik lainnya agar berhati-hati," katanya lagi.
Dia menambahkan tidak ada keharusan memberi THR apalagi disertai hal yang sifatnya 'memaksa'.