Kepala Bakesbangpol Kabupaten Biak Numfor Yermias Rumbiak di Jayapura, Kamis, mengatakan bahkan hingga kini pihaknya belum pernah menemukan ormas yang mengajukan permohonan THR pada wilayahnya.
"Pemerintah daerah tidak mungkin memberikan THR kepada ormas atau lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, sebab tidak ada pos pagu anggarannya," katanya.
Menurut Yermias, setiap tahun bantuan dana hibah dari pemerintah daerah yang diberikan ke ormas atau lembaga non pemerintah harus melalui mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sampai sekarang bantuan dana hibah ormas langsung dikelola satuan perangkat daerah tertentu di lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor," ujarnya.
Sebelumnya, menjelang hari raya Idul Fitri, informasi tentang permintaan tunjangan hari raya dari anggota organisasi kemasyarakatan kembali bermunculan.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan permintaan THR dari anggota ormas itu tidak bisa dibenarkan sehingga jika ada anggota ormas yang meminta THR dengan pemaksaan atau intimidasi, masyarakat diminta melapor kepada aparat penegak hukum.
”Ini, kan, THR dalam tanda kutip, ya, dan kadang ada pemerasan atau pemaksaan. Jika sudah bertindak intimidasi hingga kekerasan, warga jangan takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Pelaksana Tugas Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Risnandar Mahiwa.