Pernyataan Kapolda Papua itu disampaikan saat bertemu dengan orangtua dan keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya , Selasa.
Dia menegaskan, pencopotan AKP R yang menjabat Danki D Wamena karena melanggar standar operasional prosedur (SOP), mengingat saat keluar dari markas kompi tidak sesuai SOP.
"Saya sudah selalu ingatkan agar anggota yang bertugas di daerah rawan waspada dan terapkan SOP, yakni didampingi paling sedikit lima orang," kata Irjen Pol Fakhiri.
Dia mengakui, insiden yang terjadi di Napua merupakan duka yang paling mendalam, sehingga kasusnya akan diproses baik secara internal maupun peradilan umum.
Kasusnya saat ini ditangani Propam Polda Papua dan Direktorat Krimum Polda Papua.
Selain itu, penyelidikan juga terus dilakukan termasuk upaya menangkap para pelaku yang menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal serta mengambil dua pucuk senjata api milik Polri, katanya lagi.
Ibu almarhum Bripda Diego Rumaropen, Ny Rumaropen meminta kasus yang menimpa anaknya diusut hingga tuntas.
Insiden penyerangan terhadap anggota Brimob di Napua yang berlokasi sekitar lima kilometer dari Wamena berawal saat AKP R ditelepon salah seorang warga (AM) yang meminta tolong agar menembak sapinya yang ada di Napua.
Atas permintaan itulah kemudian AKP R bersama korban dan seorang anggota yang bertugas mengemudikan kendaraan, Sabtu (18/6), ke tempat kejadian perkara (TKP0 hingga beberapa saat kemudian terjadi insiden tersebut.
Dua pucuk senjata api organik Polri yang diambil para pelaku yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Nduga pimpinan Egianus Kogoya itu adalah jenis AK101 dan senjata api jenis SSG08 (sniper).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda sebut Danki D Wamena dicopot akibat insiden Napua