Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat menyebut jumlah nasabah pinjaman daring atau online (pinjol) legal di wilayahnya mengalami peningkatan pada Mei 2022 sebanyak 24.621 peminjam dibandingkan tahun sebelumnya di bulan yang sama yakni 19.855.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Muhammad Ikhsan Hutahaean kepada Antara di Jayapura, Jumat mengatakan berdasarkan data tersebut terlihat bahwa masyarakat pengguna pinjaman online yang legal cukup banyak.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Muhammad Ikhsan Hutahaean kepada Antara di Jayapura, Jumat mengatakan berdasarkan data tersebut terlihat bahwa masyarakat pengguna pinjaman online yang legal cukup banyak.
"Peningkatan juga terlihat dari jumlah penyaluran pinjaman pada Mei 2022 sebesar Rp33,88 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp18,69 miliar," katanya.
Menurut Ikhsan, meski terjadi peningkatan namun pihaknya tetap terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada dan resiko dari menggunakan jasa pinjaman online secara ilegal tersebut.
“Kami sampai saat ini selalu melakukan literasi terkait dengan produk dan jasa keuangan, baik melalui media radio dalam bentuk talk show atau pun dilakukan secara tatap muka dengan mengajak industri keuangan yang ada," ujarnya
Dia menjelaskan keberadaan pinjaman online sebenarnya memberi kemudahan bagi masyarakat yang "unbankable" untuk mendapat dana, namun demikian masyarakat perlu mengetahui yang terdaftar dan telah mendapatkan izin dari OJK.
"Karena untuk pinjaman online yang terdaftar itu hanya mengakses data pada ponsel melalui kamera, mikrofon dan lokasi, berbeda dengan yang ilegal melakukan pendaftaran dengan mengakses ke semua data," katanya lagi.
Dia menambahkan selain itu, untuk dompet digital di Papua sendiri sudah banyak, dan datanya ada di Bank Indonesia karena perizinan penyelenggara jasa sistem pembayaran dompet digital dilakukan oleh Bank Indonesia.