Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua mengimbau kepada warga agar membayar pajak bumi dan bangunan melalui mesin ATM pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura Edi Susanto kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, mengatakan sekarang pembayaran pajak bumi dan bangunan tidak perlu ke kantor dinas setempat tetapi bisa melalui ATM BPD Papua.
"Kami dengan Bank Papua sudah kerja sama terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan sehingga kepada wajib pajak bisa lakukan pembayaran di mesin ATM," katanya.
Menurut Edi, pihaknya sudah memberikan kemudahan kepada wajib pajak karena bank papua telah menyediakan fasilitas mesin ATM dan itu bisa di gunakan membayar pajak.
"Sehingga diharapkan masyarakat atau wajib pajak cukup datang ke ATM dan hal itu sewaktu-waktu bisa di lakukan tidak harus saat jam kerja," ujarnya.
Dia menjelaskan ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembayaran pajak di ATM sehingga dapat memudahkan wajib pajak.
"Untuk itu kami juga akan melakukan kerja sama dengan bank lain supaya ke depan masyarakat tidak susah dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan," katanya lagi.
Dia menambahkan jika ada masyarakat yang masih kurang paham terkait pembayaran pajak di mesin ATM maka pihaknya meminta agar langsung melakukan koordinasi dengan petugas badan pengelolaan pendapatan Kabupaten Jayapura ataupun Bank Papua.