Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di daerah ini.
"Tahun ini kami mengusulkan Perbup TPA sampah di daerah ini, setelah itu kami mengusulkan fasilitas dan tenaganya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Biak Numfor Iwan Ismulyanto seusai focus discussion grup di Biak, Rabu.
Iwan mengatakan, pembentukan UPTD TPA untuk melaksanakan penghijauan dan pemeliharaan di lingkungan TPA sampah, dan pengolahan instalasi pengolahan air limbah) di TPA sampah.
"UPTD TPA Biak juga akan mencatat, administrasi dan menimbang jumlah volume sampah yang masuk ke TPA Sampah dan mengkoordinir pengamanan TPA sampah hingga pengadaan sarana prasarana penunjang dan operasional TPA,"ujarnya.
Ia mengatakan,saat ini telah dilakukan pendampingan pembentukan UPTD TPA Biak melalui focus discussion grup bersama Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Provinsi Papua.
Sementara itu, Wakil Bupati Biak Calvin Mansnembra mengatakan, pengelolaan sampah di Biak Numfor akan lebih baik melalui pembentukan kelembagaan UPTD TPA Biak.
Ia berharap, melalui pendampingan bersama Balai Prasarana wilayah Papua dapat mendukung kelancaran rencana pembentukan UPTD Biak.
Kegiatan forum discussion grup penguatan kapasitas kelembagaan dalam rangka keberfungsian insfrastruktur sanitasi Kabupaten Biak Numfor diselenggarakan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua diawali pemaparan PPK Perencanaan Erwin Sujipto dan dibuka Wakil Bupati Calvin Mansnembra.