Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyiapkan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) untuk menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
"Bawaslu dan kejaksaan bersama Polri merupakan unsur yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Simon Yason Mandowen di Biak, Selasa.
Simon Yason Mandowen mengatakan bahwa tiga lembaga ini bahu-membahu dalam upaya penegakan hukum, khususnya penindakan pelanggaran pidana tahapan Pemilihan Umum 2024.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu RI telah mengirim surat nomor 247/PP.00.00/K1/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota terkait dengan persiapan penanganan tindak pidana Pemilu 2024.
Disebutkan Simon bahwa keanggotaan gakkumdu berasal dari bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dengan struktur organisasi terdiri atas penasihat, pembina, sekretaris/koordinator, dan anggota. Keanggotaan itu memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
"Semoga personel sentra gakkumdu menjalin koordinasi kerja yang solid untuk Pemilu 2024," katanya.
Berdasarkan fungsi dari sentra gakkumdu, kata dia, adalah sebagai forum koordinasi dalam setiap penanganan pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Di samping itu, gakkumdu untuk melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait dengan penanganan pelanggaran tindak pemilu.