Jayapura (ANTARA) - Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika, Sabtu (8/10) sekitar pukul 15.00 WIT, menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron atau daftar pencarian orang pelaku kasus mutilasi di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra ketika dihubungi ANTARA, Minggu petang, membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO kasus mutilasi yang menewaskan empat orang warga dari Kabupaten Nduga yang sedang berada di Timika.
"Memang benar Roy yang menjadi DPO kasus mutilasi sudah ditangkap pada Sabtu sekitar pukul15.00 WIT dan saat ini masih diperiksa penyidik," katanya.
Ia mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania, dan saat ini penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.
Dengan ditangkapnya Roy Howay maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," jelas AKBP Gede Putera.
Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.
Pembunuhan dengan disertai dimutilasi itu terjadi di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Jasad korban pembunuhan itu dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jasad Arnold Lokbere, salah satu korban, ditemukan aparat di dalam karung dengan kondisi tanpa kaki dan kepala pada 26 Agustus 2022.
Empat orang warga yang menjadi korban pembunuhan dengan disertai mutilasi adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini yang kini sudah dimakamkan secara tradisional walaupun jasadnya tidak lengkap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim gabungan tangkap DPO kasus mutilasi di Timika