Jakarta (ANTARA) - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin tak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/11).
"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan tim KPK akan menjadwalkan pamanggilan ulang pengacara Aloysius Renwarin sebagai saksi tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua.
"KPK panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," ujarnya.
KPK mengingatkan saksi Aloysius kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya dan terangkan langsung ke penyidik sebagai ketaatan terhadap hukum," harapnya.
KPK juga memanggil seorang saksi lain Darwis berprofesi sebagai sopir dan belum menghadiri panggilan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Dua kali panggilan KPK Lukas Enembe saksi tidak hadir karena sakit hingga dokter KPK dan IDI menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK menyita dokumen bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai bentuk rupiah dan emas batangan penggeledahan 2 lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan apartemen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara Lukas Enembe tidak hadiri panggilan KPK
Berita Terkait
Pemkab Jayapura-Forpak Papua kolaborasi mencegah korupsi di daerah
Selasa, 17 Desember 2024 13:47
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02