Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai 1 Januari 2023 akan memberlakukan peraturan daerah (perda) tentang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah itu.
"Tujuan pemberlakuan perda TKA tersebut untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan menarik retribusi dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Biak Numfor, " ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Selasa.
Disebutkan Kabag Semuel Rumaikeuw, dengan pemberlakuan perda retribusi untuk TKA diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Biak Numfor.
Melalui perda TKA, ujar Semuel, yang akan mendapat keuntungan bukan hanya negara asal tenaga kerja bersangkutan akan tetapi juga bagi Pemkab Biak Numfor sebagai penyedia tempat lapangan kerja tenaga asing.
Perda TKA ini juga, menurut Kabag Hukum Semuel, sebagai bentuk dari perlindungan terhadap tenaga kerja asing jika mengalami kendala selama bekerja di Kabupaten Biak Numfor.
"Misalnya saat perusahaan bersangkutan tidak memberikan hak-hak tenaga kerja asing sehingga membutuhkan perlindungan hukum dan sebagainya," ujar Kabag hukum Pemkab Biak Numfor Semuel Rumaikeuw.
Semuel mengajak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Biak Numfor yang mempekerjakan TKA untuk melaporkannya kepada pemerintah melalui dinas tenaga kerja (Disnaker).
"Dengan begitu, jika di tengah jalan nantinya mengalami kendala pemerintah bisa ikut membantu dalam menyelesaikannya, " harap Kabag Hukum Pemkab Biak Semuel Rumaikeuw.
Selain itu dengan Perda TKA, lanjut Semuel Rumaikeuw, melalui peraturan ini Pemkab Biak Numfor juga diharapkan terus memiliki keterbaruan validasi data jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Biak Numfor dan sektor keahlian apa saja yang digeluti tenaga kerja asing.
"Sebelum perda TKA diberlakukan pihak bagian hukum Pemkab Biak Numfor sudah mulai menyosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan perusahaan di Biak Numfor, " sebut Kepala Bagian Hukum Pemkab Biak Numfor Semuel Rumaikeuw.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak berlakukan Perda pekerjakan tenaga kerja asing 1 Januari
Berita Terkait
Disnaker Biak sebut UMP Papua berlaku 1 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022 17:13
Imigrasi tingkatkan pengawasan tenaga kerja asing asal India di Lapan Biak
Kamis, 2 Juni 2022 12:43
Kapolresta Jayapura: Residivis pemilik 4.582 pil koplo ditangkap di Waena
Jumat, 17 Mei 2024 20:56
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 lakukan supervisi ke Nduga
Jumat, 17 Mei 2024 20:54
Kapolresta: Guru pelaku rudapaksa lima pelajar di Holtekamp ditangkap
Jumat, 17 Mei 2024 18:43
BPJS Kesehatan sosialisasikan JKN bagi awak media Mimika
Jumat, 17 Mei 2024 18:40
BI libatkan 40 pelaku UMKM di Festival Cenderawasih 2024
Jumat, 17 Mei 2024 18:38
Disdikbud Biak: Sekolah wujudkan transisi belajar PAUD ke SD menyenangkan
Jumat, 17 Mei 2024 18:38