Biak (ANTARA) - Ketentuan baru Upah Minimum Provinsi Papua bagi tenaga kerja di Kabupaten Biak Numfor tahun 2023 sebesar Rp3.864.696 akan mulai diberlakukan serentak per 1 Januari 2023.
Sekretaris yang juga Pelaksana Tugas Kadis Tenaga Kerja Biak, Esty Kbarek kepada ANTARA di Biak, Kamis mengatakan peraturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang naik sebesar 8,3 persen atau Rp302.764 menjadi Rp3.864.696.
"Dengan berlakunya ketentuan UMP Papua 2023 maka badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Biak Numfor sudah harus menyesuaikan peraturan UMP ini terhitung 1 Januari, " sebut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Esty Kbarek.
Diakuinya, sampai saat ini belum ada perusahaan atau badan usaha yang mengajukan keberatan atau permohonan penundaan ketentuan UMP Papua tahun 2023.
Plt Kadisnaker Esty Kbarek berharap, semua upah pekerja di Tanah Papua harus dibayar dengan mengacu ketentuan peraturan UMP Papua 2023.
"Pihak Disnaker mendapat laporan sudah ada perusahaan di Kabupaten Biak Numfor yang telah menerapkan aturan UMP Papua 2023," kata mantan Kabag Humas Biak itu.
Plt Kadisnaker Esty Kbarek mengakui, sebelumnya telah disampaikan kepada badan usaha yang ada di Kabupaten Biak Numfor terkait ketentuan kenaikan dan ketentuan baru UMP Papua yang berlaku 1 Januari 2023.
Penetapan UMP 2023 merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua pada Kamis 24 November 2022.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Salah satu UMP 2023 mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.