Jakarta (ANTARA) - Kasus tindak pidana korupsi Bupati Mimika, Papua nonaktif Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahun 2015 segera disidangkan.
"Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka EO, MS dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis.
Ia mengatakan hasil penelitian tim jaksa, seluruh isi berkas perkara dua tersangka telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil untuk sidang.
Tersangka EO dan MS masih dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Desember 2022 hingga 17 Januari 2023.
"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," ucap Ali.
Selain EO dan MS, KPK menetapkan satu tersangka pihak swasta/Direktur PT WM Teguh Anggara (TA).
Pada tahun 2013, EO berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT NKJ berkeinginan membangun tempat ibadah Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp126 miliar.
Pada tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019 dan menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja ke Yayasan Waartsing.
Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah EO, memasukkan anggaran hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar pada tahun 2014.
EO saat itu menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton di depan lokasi pembangunan Gereja tahun 2015.
Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, EO menawarkan proyek ini kepada TA dengan adanya kesepakatan pembagian "fee" 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen.
Berikutnya, EO perintahkan MS menangkan TA pemenang tender proyek dikondisikan melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja senilai Rp46 miliar.
TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi, satu di antaranya PT KPPN tanpa perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui EO.
PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan EO masih menjabat sebagai komisaris dan turut menerima uang Rp4,4 miliar.
Pembangunan gereja Kingmi kurang volume sehingga timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar.
Tiga tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Mimika nonaktif segera disidangkan terkait kasus proyek gereja