Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan selama tahun 2022 telah melaksanakan vaksinasi sekitar 700 ekor sapi milik peternak setempat untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Dengan adanya vaksinasi PMK pada hewan ternak ini akan memberikan rasa aman di masyarakat, khususnya bagi para peternak," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Biak Numfor I Made Suaryadana di Biak, Minggu.
Menurut Kadis Pertanian Made, dengan adanya pemberian vaksinasi PMK ini bertujuan untuk mencegah penularan virus PMK pada hewan ternak sapi di Kabupaten Biak Numfor.
Diakui Kadis Pertanian Made, syarat untuk hewan ternak yang bisa disuntik vaksin penyakit mulut kuku harus sehat dan belum pernah tertular PMK.
Selain itu, lanjut Made, hewan ternak sapi harus sudah berusia lebih dari dua bulan.
"Setelah divaksin, dalam rentang waktu sekitar 30 hari makan hewan ternak tidak boleh dipotong,” kata putra Bali itu.
Dikatakan Made Suaryadana, saat ini vaksin hanya diperuntukkan untuk hewan ternak sapi, karena kasus positif PMK banyak didapatkan dari hewan tersebut.
Kadis Pertanian Made Suaryadana menegaskan, sampai saat ini di wilayah Kabupaten Biak Numfor masih dinyatakan aman dan bebas virus PMK.
Untuk menjaga daerah ini dari virus PMK, menurut Made, telah dilakukan pengawasan terhadap ternak hewan sapi.
"Sehingga pemerintah daerah melalui dinas pertanian ketahanan pangan untuk terus melakukan pencegahan dini penyakit PMK dengan memberikan vaksin ke hewan ternak sapi, " kata Kadis Pertanian Made Suaryadana.
Pada tahun 2022 Pemerintah Biak Numfor bersama instansi terkait di antaranya stasiun karantina pertanian, dinas kesehatan, Badan Penanggulan Bencana Daerah, Polri telah membentuk satuan tugas pencegahan penyakit mulut kuku pada hewan ternak sapi.