Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan terhitung 11 Januari hingga 30 Januari 2023.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.
Gubernur Lukas Enembe dihadirkan KPK gunakan rompi tahanan dan kursi roda dikawal petugas KPK.
"Kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sampai dengan kondisi membaik sesuai pertimbangan tim dokter," ucap Firli.
Firli menyebut, penangkapan LE pada Selasa (10/1) sekitar pukul 12.30 WIT sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
"Tindakan penangkapan dilakukan KPK untuk percepat proses penyidikan dan penilaian KPK, tersangka LE tak kooperatif," ujarnya.
Setelah ditangkap KPK, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis.
KPK menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK menahan Lukas Enembe