Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Bea Cukai dan Imigrasi Jayapura menangkap enam orang warga berkebangsaan Papua Nugini (PNG) yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis ganja.
Ganja seberat lima kilogram tersebut dibawa melalui jalur setapak yang dikenal dengan jalan tikus yang ada di Kampung Skofro Lama, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Papua.
Kasrem 172/PWY selaku Wadan Kolakops Kolonel Inf Bayu Sudarmanto di Jayapura, Kamis, mengatakan keenam warna negara PNG tersebut ditangkap Selasa (28/3) saat membawa lima kilogram ganja yang dibawa dengan cara mengemasnya ke dalam 86 bungkus plastik yang disimpan di dalam tiga tas ransel dan satu tas anyaman (seperti noken).
"Enam warga PNG yang ditangkap yaitu CA, HT, VA, JO, KE dan DG," katanya.
Menurut Bayu, keenam warga tersebut ditangkap tim gabungan yang terdiri dari anggota Korem 172/PWY, Satgas Pamtas Batalyon 756/WMS Skofro, Tim Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Unit P2 Kanwilsus DJBC Papua, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura serta Imigrasi Jayapura.
Dari hasil sementara, terungkap salah satu warga negara asing yang ditangkap tersebut adalah pelaku yang sudah pernah ditangkap karena kasus serupa.
"Ini penangkapan yang ke-11 kali sepanjang 2023 sehingga kasus ini menunjukkan penyelundupan ganja ke wilayah Indonesia mengalami peningkatan," ujar Bayu.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua Khoirul Hadziq mengatakan pihaknya mengakui penangkapan ini merupakan wujud dari sinergitas antara bea cukai dengan TNI-Polri.
“Kami siap bersinergi dan upaya ini merupakan salah satu fungsi bea cukai sebagai 'community protector' untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, karena Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Indonesia darurat narkotika," katanya.
Senada dengan Khairul, Kabag Wassidik Ditnarkoba Polda Papua AKBP Muhammad Syafei mengatakan penangkapan seperti ini bukan hal yang baru sehingga pihaknya mengajak warga di wilayah perbatasan RI-PNG agar ikut proaktif dalam memerangi peredaran narkotika yang sangat meresahkan ini.
"Semua tanpa terkecuali harus bekerja sama guna memberantas narkotika yang bisa merusak generasi bangsa," kata Syafei.
Sekadar diketahui, keenam pelaku diancam dengan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama lima hingga 15 tahun.