Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut 500 lebih warga setempat sudah melakukan aktivasi menggunakan indentitas K
kependudukan digital (IKD).
"Aktivasi IKD saat ini gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan memberikan pelayanan keliling di tempat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Kalep Ampnir di Biak, Sabtu.
Ia mengatakan adanya peralihan data kependudukan digital ini lebih efisien karena mudah dibawa, tidak mudah rusak dan hilang, praktis serta menghemat anggaran pengadaan blangko.
Apalagi, lanjut dia, masyarakat sudah tidak bisa lepas dari penggunaan gawai sehingga, pemerintah berpikir sudah waktunya urusan administrasi kependudukan beralih ke era digitalisasi.
Ia menyebut persyaratan untuk bisa menerbitkan IKD adalah pemohon harus memiliki KTP elektronik dan atau data dirinya sudah terekam di Dispendukcapil.
Kemudian, para pemohon harus mengunduh aplikasi IKD di Play Store, lalu mengisi data sesuai petunjuk di aplikasi.
“Untuk mengaktifkan aplikasi IKD harus scan barcode ke Dispendukcapil, dan nanti akan ada notifikasi masuk ke email pemohon, terkait password yang digunakan si pemohon ini," ujar Kalep Ampnir.
Ia berharap, jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor yang melakukan migrasi dokumen kependudukan menggunakan IKD pada tahun 2023 meningkat lebih banyak lagi.
"Karena pihak Disdukcapil Biak Numfor terus menyosialisasikan secara gencar ke berbagai elemen masyarakat di daerah setempat tentang penggunaan IKD," kata mantan Kabag Hukum Pemkab Biak Numfor itu.
Penggunaan IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko E-KTP, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Berdasarkan data Disdukcapil jumlah penduduk Kabupaten Biak Numfor per 31 Desember 2022 sebanyak 146.812 jiwa.
Berita Terkait
Disdukcapil Biak edukasi gunakan identitas kependudukan digital
Sabtu, 21 September 2024 14:23
Disdukcapil Biak ajak warga manfaatkan layanan IKD saat mudik lebaran Lebaran
Senin, 8 April 2024 20:58
Disdukcapil Jayapura sebut 22.483 warga sudah lakukan aktivasi IKD
Rabu, 21 Februari 2024 13:55
Disdukcapil Jayapura gencar sosialisasi IKD bagi warga
Rabu, 3 Januari 2024 23:25
Disdukcapil: Aktivasi IKD Kota Jayapura mencapai 19.327 orang
Selasa, 19 Desember 2023 14:20
Disdukcapil targetkan 15 persen warga Jayapura wajib KTP miliki IKD
Kamis, 20 April 2023 16:24
Disdukcapil sediakan layanan khusus warga Biak miliki dokumen kependudukan digital
Kamis, 2 Maret 2023 17:14
Dukcapil Jayapura sebut 4.000 orang telah miliki identitas digital
Selasa, 28 Februari 2023 16:14