Jayapura (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Papua, mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah/Lebaran 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa di Jayapura, Sabtu, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR maka perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja H-7.
"Jadi perusahaan sudah bisa membayarkan THR pada setiap karyawan itu sebelum 31 Maret 2024," katanya.
Menurut Naa, saat ini pihaknya telah melakukan pendistribusian surat edaran wali kota kepada semua perusahaan di daerah itu terkait pelaksanaan pemberian THR hari raya keagamaan kepada karyawannya.
"Dalam surat edaran wali kota juga ditegaskan perusahaan tidak diperbolehkan membayar THR secara cicilan apalagi dalam bentuk barang," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan dengan membuka posko pengaduan THR supaya setiap karyawan bisa melapor jika ada pihak perusahaan yang belum membayarkan THR.
"Posko pengaduan berada di Kantor Gubernur Provinsi Papua karena bagian petugas pengawasan berada di tingkat provinsi," katanya lagi.
Dia menambahkan jumlah perusahaan di Kota Jayapura sekitar 1.300 yang meliputi BUMN, BUMD dan perusahaan industri lainnya.
"Namun perusahaan yang wajib melapor jumlah karyawan ke Dinas Tenaga Kerja sekitar 700 hingga 800 perusahaan," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura harap keterlibatan berbagai pihak mendukung atlet NPCI
Sabtu, 27 April 2024 15:24
Kota Jayapura tangani 25 kasus pernikahan dini selama 2023
Sabtu, 27 April 2024 15:23
Pemkot Jayapura: Festival Port Numbay ajang promosi pariwisata budaya lokal
Jumat, 26 April 2024 18:27
Peran TP PKK sangat vital motor penggerak di Jayapura
Jumat, 26 April 2024 17:15
Pemerintahan kampung harap Pemkot Jayapura bangun kubus beton di Holtekamp
Jumat, 26 April 2024 15:17
DP3AKB Kota Jayapura sebut kasus KDRT turun setiap tahun
Jumat, 26 April 2024 15:13
Mencegah narkoba masuk di Kota Jayapura
Jumat, 26 April 2024 9:57
Pemkot Jayapura optimalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga 2024
Jumat, 26 April 2024 0:27