Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja 257 penjabat kepala kampung (kades) dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan pada tahun 2024.
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode membuat Pemkab Biak Numfor melakukan penilaian kinerja penjabat 257 kepala kampung," ujar Asisten 1 Sekda Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak,Kamis.
Jika hasil evaluasi kinerja penjabat kepala kampung setempat tidak maksimal karena alasan tertentu, Pemkab Biak Numfor akan menggantinya.
Apabila hasil evaluasi penjabat kepala kampung baik dan diterima masyarakat, kata Semuel, bisa saja jabatan diperpanjang untuk waktu 6 bulan ke depan.
"Intinya evaluasi kinerja 257 penjabat kepala kampung untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di kampung," katanya.
Apalagi, kata dia, 257 penjabat kepala kampung sebagian besar merupakan pegawai negeri berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas di lingkungan pemerintahan distrik, kelurahan, dan berbagai organisasi perangkat daerah.
"Menjadi kewenangan Pemkab Biak Numfor untuk menilai dan mengevaluasi kinerja kepemimpinan mereka selama menjabat kepala kampung untuk persiapan pemilihan kepala desa pada tahun 2025," katanya.
Semuel mempersilakan jika ada usulan masyarakat kampung terhadap kinerja kepala kampung setempat selama melayani masyarakat.
"Adanya masukkan dari warga kampung setempat akan diperhatikan menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan apakah memperpanjang jabatan kadesnya atau diganti dengan penjabat baru," katanya.
Berdasarkan UU No. 3/2024 tentang Desa, menurut dia, terjadi perubahan masa jabatan kades menjadi 8 tahun dari sebelumnya selama 6 tahun sebagaimana aturan dalami UU No. 6/2014 tentang Desa.