Jayapura (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Papua meminta kepada semua perusahaan di daerah itu wajib memberikan perlindungan kepada setiap pekerja melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa di Jayapura, Selasa, mengatakan perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada setiap karyawan karena sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang menyebut bahwa setiap orang berhak atas jaminan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup.
"Jadi baik perusahaan formal maupun informal wajib memperhatikan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja," katanya.
Menurut Naa, saat ini semua perusahaan di kota Jayapura sudah mendaftar tenaga kerjanya untuk masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan hanya saja dalam pembayaran per bulan masih ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban.
"Padahal sudah ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam MoU tersebut dikatakan setiap perusahaan yang mendaftarkan usaha harus disertakan kartu anggota bagi tenaga kerja yang dipekerjakan sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin.
"Sehingga kami berharap tidak ada lagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja nya," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk bekerja di perusahaan formal ada empat program yang wajib dilindungi yakni jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja serta jaminan pensiun dan kematian.
"Sementara untuk perusahaan informal khususnya usaha mandiri hanya dua program saja yakni program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujarnya.
Dia mengatakan terkait itu maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna memastikan semua perusahaan di Kota Jayapura sudah melaksanakan kewajiban untuk melindungi setiap pekerja.