Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua berharap dokumen pendaftaran setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jayapura harus valid.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawir di Jayapura, Kamis, mengatakan hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau sengketa pemilu terkhusus mulai tahapan pendaftaran hingga penetapan calon pada September 2024.
"Yang cukup rentan terjadi pelanggaran pemilu berkaitan dengan dokumen persyaratan baik dari partai politik tetapi juga berkas sebagai syarat pendaftaran pasangan calon," ujarnya.
Menurut Rumsawir, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi strategi mitigasi tahapan pencalonan kepala daerah pada pilkada 2024 di Kota Jayapura bagi partai politik, pemangku kepentingan, aparat keamanan, pemerintah kota dan juga Organisasi Kepemudaan.
"Melalui rakor tersebut juga untuk memberikan arahan kepada partai politik agar selalu memperhatikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya.
Dia menjelaskan selanjutnya ialah adanya dualisme partai pendukung sebab hal ini juga cukup rentan terjadinya sengketa pemilu dan apabila ditemukan maka akan di mitigasi sebagai pelanggaran pemilu.
"Kemudian diharapkan partai politik saling berkoordinasi sehingga saat pendaftaran tidak bersamaan dengan pasangan calon lain karena kondisi ini rentan terjadi," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap supaya ini dapat menjadi perhatian semua partai politik maupun partai pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota guna mewujudkan Kota Jayapura yang lebih baik.