Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua melalui Dinas Perumahan setempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk penyelesaian penataan sertifikat aset tanah pemerintah setempat.
"Pada tahun 2024 kami targetkan 25 objek aset tanah pemerintah daerah sudah disertifikasi," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Biak Numfor Fritz G Senandi di Biak, Jumat.
Ia menjelaskan, prioritas sertifikat aset tanah pemerintah itu yakni fasilitas pendidikan sekolah, kesehatan, dan perkantoran pemerintah daerah.
Diakuinya, untuk proses sertifikat tanah aset daerah merupakan hal penting diperhatikan pemerintah untuk melindungi barang kekayaan daerah secara hukum.
Karena itu, dia mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mendukung program sertifikat aset tanah pemerintah daerah yang tersebar di 257 kampung, 14 kelurahan, dan 19 distrik tersebut.
Ia juga mengharapkan sekitar 15 sertifikat bisa diproses hingga akhir bulan Desember 2024 ini.
"Ya hal ini sebagai bentuk proteksi terhadap kepemilikan barang daerah yang sah dan dilindungi secara hukum," kata mantan Asisten I Sekda Biak itu.
Terkait dengan berapa lama penyelesaian sertifikat, menurut Senandi, akan diupayakan secepat mungkin, karena ini bentuk perlindungan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Biak Numfor, kekayaan barang milik daerah setempat mencapai Rp1,7 triliun.