Jayapura (ANTARA) - Anggota Opsnal Polresta Jayapura Kota menggagalkan transaksi jual beli 12 paket ganja di sekitar kawasan Holtekam, Kota Jayapura, Papua, dan menangkap BS (25), penduduk Kampung Yamara, Kabupaten Keerom.
"Penangkapan pada Selasa (11/2) petang itu dipimpin Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Rabu.
Dari laporan yang diterima, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di sekitar Holtekam sehingga anggota mendalaminya.
Setelah melakukan penyelidikan, kemudian diamankan BS yang mengaku hendak menjual ganja yang disembunyikan di semak-semak yang ada di sekitarnya.
Dengan petunjuk dari BS, petugas mengamankan sebuah kotak berisi 12 paket ganja yang seluruhnya seberat 300 gram.
"Transaksi atau jual beli ganja belum sempat terjadi karena anggota sudah menangkap BS dan mengamankan 12 paket ganja siap edar," kata Kombes Victor Mackbon.
Kapolresta Jayapura Kota mengakui tanpa peran serta dari masyarakat yang menginformasikan tentang peredaran ganja maka polisi akan mengalami kesulitan untuk mengungkapkan.
Saat ini, BS dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.