Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya mengawal pemusnahan bahan pokok atau bapok yang telah melewati batas waktu penggunaan atau kedaluwarsa.
Plt Kasi Humas Polres Jayawijaya Ipda M Suryanto di Wamena, Kamis mengatakan pemusnahan bapok ini bertempat di tempat pembuangan akhir atau TPA Pisugi.
“Polres Jayawijaya yang diwakili oleh Kanit Tipidsus Sat Reskrim Ipda Yori Bawan turut menyaksikan pemusnahan makanan kedaluwarsa yang telah dipisahkan oleh Toko Yudha Wamena,” katanya.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya serta Karyawan Toko Yudha.
“Barang atau makanan yang kedaluwarsa telah disortir oleh Toko Yudha untuk selanjutnya diserahterimakan untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di TPA Pisugi,” ujarnya.
Dia menjelaskan kegiatan ini merupakan bukti adanya kesadaran dari para pelaku usaha terkait pentingnya menjual bapok yang masih baik.
“Langkah ini sebagai upaya memeriksa dan memisahkan barang yang sudah tidak layak jual sehingga melindungi masyarakat ataupun konsumen agar dapat berbelanja dengan aman tanpa perlu ada rasa khawatir,” katanya.
Dia berharap ke depan para pelaku usaha di Kabupaten Jayawijaya khususnya Wamena lebih jeli melihat bapok yang masih baik dan tidak untuk diperjualbelikan.
“Jangan menjual barang-barang yang sudah kedaluwarsa karena dampaknya sangat berbahaya ketika dikonsumsi oleh masyarakat,” maka harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.