Timika (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan penataan aset daerah dengan menarik tujuh kendaraan berupa mobil dinas, Jumat.
"Sesuai penilaian dari indikator Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) Kabupaten Mimika memiliki nilai yang rendah sehingga penataan aset perlu dilakukan," kata Penjabat Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin di Timika, Jumat.
Sebelum dilakukan penarikan, pihaknya telah menyurati semua mantan pejabat untuk mengembalikan aset kendaraan dinas kepada pemkab setempat.
"Karena ada beberapa mantan pejabat yang tidak mengembalikan kendaraan dinas sehingga hari ini kami langsung melakukan penarikan," ujarnya.
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika Marthen Tappi Malissa mengatakan setelah pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan ada tiga kendaraan dinas yang dikembalikan, kemudian empat unit dilakukan penarikan dari rumah mantan pejabat.
"Target mobil dinas yang harus kami tarik sebanyak 14 unit sehingga masih ada tujuh unit lagi yang harus lakukan penarikan," katanya.
Dia menjelaskan aset kendaraan yang ditarik merupakan data dari 2020, di mana 34 unit yang harus dikembalikan hanya saja baru 20 unit yang ditarik, dan tersisa 14 unit.
Dalam proses penarikan kendaraan dinas melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Timika, kepolisian, Kesbangpol dan Satpol PP.