Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut hingga Juni 2025 telah menerima pembagian pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp1,8 miliar.
"Opsen pajak kendaraan bermotor dibayarkan dari pembagian 66 persen langsung ditransfer ke kas daerah melalui UPPD Samsat Biak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey dihubungi di Biak, Jumat.
Ia berharap, penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbanyak pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025.
Krey berharap, pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tepat waktu sehingga hasilnya 66 persen dapat disetor ke kas daerah.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat setempat," harapnya.
Disinggung realisasi penerimaan asli
daerah hingga kuartal 1/2025, menurut Krey, dari 10 jenis pajak yang dipungut mencapai sebesar Rp8 miliar.
Secara keseluruhan untuk target penerimaan PAD, lanjut dia, telah ditetapkan Pemkab Biak Numfor dalam APBD 2025 mencapai Rp49 miliar.
Krey berharap, adanya kesadaran wajib pajak dan retribusi melunasi kewajiban kepada pemerintah daerah setempat.
"Pajak daerah dan retribusi yang dipungut menjadi sumber utama PAD Biak Numfor," sebutnya.
Ia mengatakan, upaya persuasif dan edukasi bagi penunggak pajak dan retribusi lebih diutamakan ditempuh Bapenda.
Sementara, Kepala UPPD Samsat Biak Petrus Sanadi mengakui, adanya UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah maka setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor terdapat opsen PKB dan balik nama kendaraan bermotor dipungut pemerintah kabupaten/kota.
"Besaran opsen yaitu 66 persen dari pokok PKB yang langsung pembagian ke pemda," katanya.
Berdasarkan data Bapenda Biak Numfor realisasi pungutan penerimaan PAD mencapai sebesar Rp8 miliar.