Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua menggunakan aplikasi sistem pengawasan pemilihan (Siwaslih) untuk percepatan laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua pada 6 Agustus 2025.
"Ada pengawas di 268 kampung/kelurahan (PKD) dan 345 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS)," ujar Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen, Kamis.
Menurut dia, layanan aplikasi Siwaslih ini akan memudahkan tugas pengawas TPS dalam pengawasan jalannya pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Papua nanti.
Simon mengatakan aplikasi Siwaslih ini merupakan sebuah alat bantu untuk pelaporan dan perekapan hasil pengawasan yang dilakukan pengawas desa/kelurahan dan pengawas TPS.
"Siwaslih merupakan salah satu alat bantu dalam bentuk aplikasi untuk perekapan laporan oleh teman-teman PKD dan PTPS," ujarnya.
Simon mengatakan, untuk kecepatan laporan Siwaslih tergantung dengan dukungan ketersediaan jaringan internet.
Untuk wilayah 345 TPS dan 268 kampung/kelurahan, menurut dia, tidak semua bisa diakses internet sehingga dalam pelaporan pengawasan hasil PSU menggunakan sistem manual.
"Bawaslu tetap mengutamakan kecepatan laporan pengawasan yang akurat bagi tempat akses internet bagus," katanya.
Simon mengatakan daftar pemilih tetap (DPT) yang memilih pada PSU akan menggunakan data pemilih Pilkada serentak 27 November 2024.
"Hal ini merupakan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga semua pemilih PSU tetap sama yang terdaftar saat Pilkada serentak 27 November," ujarnya.
Untuk menangani kasus pidana PSU Pilkada, menurut Simon, pihaknya mengaktifkan posko Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri Bawaslu, Kejaksaan dan Polri.
"Setiap laporan yang terindikasi tindak pidana PSU akan ditangani Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Pemungutan suara ulang Pilkada Papua pada 6 Agustus 2025 diikuti dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yakni paslon nomor 1 Benhur Tommy Mano - Costan Karma dan paslon nomor urut 2 Mathius D Fakhiri - Aryoko Alberto Rumaropen.

