Wamena (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayawijaya membagikan 250 perlengkapan dan atribut kepada petugas kebersihan guna meningkatkan pelayanan kebersihan di daerah setempat.
Kepala DLH Kabupaten Jayawijaya Amos Asso di Wamena, Rabu, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kebersihan dan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
“Perlengkapan dan atribut kebersihan yang dibagikan seperti sapu, masker, topi, sepatu, pakaian kerja dan perlengkapan lainnya. Atribut ini diberikan kepada 250 petugas kebersihan yang berada di bawah naungan DLH dan bertugas di Distrik Wamena Kota serta empat kelurahan,” katanya.
Menurut dia, pihaknya tahun ini menyiapkan 285 paket perlengkapan dan atribut kebersihan.
“Kami siapkan 285 paket tahun ini, dan hari ini kami distribusikan 250. Sisanya akan kami usulkan dalam perubahan anggaran,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan tiga unit kendaraan roda tiga hasil pengadaan tahun 2022. Satu unit diserahkan ke Distrik Wamena Kota, sementara dua lainnya diberikan kepada kelompok kebersihan kota.
“Kendaraan ini digunakan untuk menjangkau area pinggiran yang sulit dijangkau oleh armada besar sehingga pengangkutan sampah masyarakat lebih optimal,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya dalam tahun ini telah bekerja sama dengan pihak distrik dan kelurahan, termasuk penyerahan gerobak sampah, sapu, dan sekop kepada RT dan RW di wilayah Jayawijaya. Sosialisasi mengenai pengelolaan sampah juga telah dilakukan.
“Kami akan seriusi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, warga Kota Wamena diwajibkan membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) pada pukul 18.00 hingga 06.00 WIT,” ujarnya.
Menurut dia, sanksi berlaku jika masyarakat kedapatan membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
“Pelaku akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 ketika kedapatan membuang sampah di luar pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT,” katanya.

