Sentani (ANTARA News) - Dewan Pengupahan Kabupaten Jayapura segera dibentuk dalam waktu dekat. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jayapura R. Yudi Harsono S.SH kepada Antara di Sentani, Senin.
"Saat ini kepengurusan Apindo sudah terbentuk dan tinggal dilantik saja," ujar Yudi.
Ia menjelaskan setelah Apindo dibentuk, maka proses selanjutnya adalah pembentukan Dewan Pengupahan. Yang mana nantinya, dewan inilah yang akan menetapkan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) dari masukan tiap-tiap perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura.
"Jika sudah terbentuk Apindo, Dewan Pengupahan dan akhirnya ditetapkannya UMK, belum dapat diterapkan langsung di Kabupaten Jayapura," tandasnya.
Yudi menuturkan, meskipun sudah ditetapkan besaran UMK, tetapi penerapannya baru bisa dilakukan pada tahun 2014 nanti. Untuk itu, masyarakat khususnya para pekerja diminta untuk bersabar.
"Nantinya jika sudah ada Dewan Pengupahan, maka sebelum UMP (Upah Minimum Provinsi) ditetapkan, Kabupaten Jayapura akan memasukkan rancangan UMK sehingga setelah UMP ditetapkan, UMK pun menyusul ditetapkan," urainya.
Ia mengharapkan dengan adanya UMK ini, para pekerja yang ada di Kabupaten Jayapura dapat menerima upah sesuai dengan pekerjaannya, yang disesuaikan pula dengan kondisi wilayahnya.
"UMP yang diterapkan di Provinsi Papua khususnya di Kota Jayapura, belum tentu dapat diterapkan di Kabupaten Jayapura karena persoalan geografis dan wilayah yang ada di Kabupaten Jayapura tidak sama," tukasnya.
Yudi menambahkan dengan adanya Dewan Pengupahan serta UMK ini, maka para pekerja akan mendapatkan upah layak yang selama ini diperjuangkan. (*)