Jayapura (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Papua masih menyelidiki dugaan adanya surat suara yang dibawa lari oleh dua anggota komisi pemilihan umum (KPU) Sarmi.
Ketua Bawaslu Papua Roberth Holik kepada Antara, Senin, membenarkan saat ini tim yang dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Pegie Wattimena, sudah berada di Sarmi untuk menyelidiki kasus tersebut.
Dari laporan yang diterima panwas, terungkap kedua anggota KPU Sarmi itu ditangkap Sabtu (26/4) saat melintasi kawasan Bonggo dengan menggunakan kendaraan roda empat.
"Polisi sempat menangkap mereka dan mengambil kembali surat suara yang coba bawa keluar dari Sarmi," kata Roberth Horik.
Menurut dia, kedua anggota KPU Sarmi itu diduga ada di Jayapura.
Surat suara yang dibawah lari itu berasal dari enam distrik, kata Roberth Horik.
Kabupaten Sarmi merupakan salah satu dari Kabupaten di Papua yang dapat ditempuh dengan menggunakan jalan darat dari Jayapura sekitar delapan jam.