Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dengan kerugian negara sebesar Rp33 miliar, pada Senin (22/7/2019).
Kepala Kejati Papua Heffinur, di Jayapura, mengakui baru dua dari tiga tersangka yang ditahan yakni JW, mantan Sekretaris KPU Sarmi periode 2013 dan RU mantan Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016-Juli 2017.
"Sedangkan ABH belum dapat dieksekusi dengan alasan kedukaan," kata Heffinur seraya menambahkan, penyidik tetap memberikan kesempatan kepada tersangka dengan alasan kemanusiaan.
Namun, seperti halnya kedua tersangka lainnya, ABH dalam kasus tersebut menjabat sebagai bendahara pengeluaran APBN akan tetap ditahan, kata Aspidsus Kejati Bangkit yang turut mendampingi Kajati Papua.
Adapun besar kerugian negara yang diduga dilakukan ketiga tersangka sekitar Rp33 miliar, dengan perincian JW sekitar Rp10 miliar, RU sekitar Rp23 miliar, dan ABH sekitar Rp1 miliar.
Kasie Penyidik Kejati Papua Nixon Mahuse secara terpisah mengatakan sebelum dibawa ke LP Abepura, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya .
"Saat ini keduanya sudah ditahan dan dititipkan di LP Abepura," kata Mahuse.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura sebut 50 persen ASN sudah laporkan SPT Pajak
Jumat, 29 Maret 2024 15:37
Pemkot Jayapura prioritaskan empat program pembangunan 2025
Jumat, 29 Maret 2024 15:36
Pemkab harap Paskah mampu tingkatkan spiritual umat Kristiani Jayapura
Jumat, 29 Maret 2024 15:34
Tokoh Adat ajak warga pupuk toleransi antar umat beragama di Tanah Papua
Jumat, 29 Maret 2024 15:33
PLN jual 1000 paket bahan pokok pasar murah di Nabire
Jumat, 29 Maret 2024 11:48
Perum Bulog Biak jamin stok beras kebutuhan lebaran terjamin aman
Jumat, 29 Maret 2024 11:46
Pertamina lakukan pemantauan SPBU di Kabupaten Nabire
Jumat, 29 Maret 2024 11:45
ANTARA berbagi takjil gratis bagi masyarakat Papua yang berpuasa
Jumat, 29 Maret 2024 9:43