Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dengan kerugian negara sebesar Rp33 miliar, pada Senin (22/7/2019).
Kepala Kejati Papua Heffinur, di Jayapura, mengakui baru dua dari tiga tersangka yang ditahan yakni JW, mantan Sekretaris KPU Sarmi periode 2013 dan RU mantan Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016-Juli 2017.
"Sedangkan ABH belum dapat dieksekusi dengan alasan kedukaan," kata Heffinur seraya menambahkan, penyidik tetap memberikan kesempatan kepada tersangka dengan alasan kemanusiaan.
Namun, seperti halnya kedua tersangka lainnya, ABH dalam kasus tersebut menjabat sebagai bendahara pengeluaran APBN akan tetap ditahan, kata Aspidsus Kejati Bangkit yang turut mendampingi Kajati Papua.
Adapun besar kerugian negara yang diduga dilakukan ketiga tersangka sekitar Rp33 miliar, dengan perincian JW sekitar Rp10 miliar, RU sekitar Rp23 miliar, dan ABH sekitar Rp1 miliar.
Kasie Penyidik Kejati Papua Nixon Mahuse secara terpisah mengatakan sebelum dibawa ke LP Abepura, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya .
"Saat ini keduanya sudah ditahan dan dititipkan di LP Abepura," kata Mahuse.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura minta ASN tingkatkan kinerja layanan pembangunan
Kamis, 14 November 2024 21:15
Kapolri ungkap tantangan Brimob jaga kamtibmas Papua
Kamis, 14 November 2024 18:29
Bibit tebu Pasuruan dan Australia cocok ditanam di Merauke
Kamis, 14 November 2024 16:42
Pemprov Papua berharap inseminasi buatan sukses tingkatkan produksi sapi
Kamis, 14 November 2024 15:42
RSUD Supiori lengkapi fasilitas kesehatan untuk naik kelas
Kamis, 14 November 2024 15:09
727 anak di Tanah Papua terinfeksi bakteri tuberkulosis
Kamis, 14 November 2024 15:08
Perda pengakuan hak adat Biak bentuk perlindungan budaya daerah
Kamis, 14 November 2024 13:32
Pemkab Tolikara: RS Igari jadi pusat layanan kesehatan masyarakat
Kamis, 14 November 2024 13:16