Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dengan kerugian negara sebesar Rp33 miliar, pada Senin (22/7/2019).
Kepala Kejati Papua Heffinur, di Jayapura, mengakui baru dua dari tiga tersangka yang ditahan yakni JW, mantan Sekretaris KPU Sarmi periode 2013 dan RU mantan Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016-Juli 2017.
"Sedangkan ABH belum dapat dieksekusi dengan alasan kedukaan," kata Heffinur seraya menambahkan, penyidik tetap memberikan kesempatan kepada tersangka dengan alasan kemanusiaan.
Namun, seperti halnya kedua tersangka lainnya, ABH dalam kasus tersebut menjabat sebagai bendahara pengeluaran APBN akan tetap ditahan, kata Aspidsus Kejati Bangkit yang turut mendampingi Kajati Papua.
Adapun besar kerugian negara yang diduga dilakukan ketiga tersangka sekitar Rp33 miliar, dengan perincian JW sekitar Rp10 miliar, RU sekitar Rp23 miliar, dan ABH sekitar Rp1 miliar.
Kasie Penyidik Kejati Papua Nixon Mahuse secara terpisah mengatakan sebelum dibawa ke LP Abepura, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya .
"Saat ini keduanya sudah ditahan dan dititipkan di LP Abepura," kata Mahuse.
Berita Terkait
Gubernur Papua harap pasar murah membantu kendalikan inflasi jelang Natal
Rabu, 4 Desember 2024 15:10
Kalapas: Warga binaan Eltinus Omaleng jalani perawatan kesehatan di Timika
Rabu, 4 Desember 2024 15:09
LPP RRI Biak perkuat layanan siaran di Kabupaten Supiori
Rabu, 4 Desember 2024 12:46
KPU Mimika gelar rapat pleno terbuka pilkada hingga 6 Desember 2024
Rabu, 4 Desember 2024 10:59
Satgas: Tim gabungan kejar KKB yang membunuh pelajar di Dekai
Rabu, 4 Desember 2024 10:47
Polres Mimika kerahkan 200 personel kawal rekapitulasi Pilkada 2024
Rabu, 4 Desember 2024 9:48
KPA Jayapura berupaya lakukan cegah HIV/AIDS di kalangan pelajar
Rabu, 4 Desember 2024 8:48
Dinas PUPR Kota Jayapura genjot pemasangan 91 unit LPJU enam titik
Rabu, 4 Desember 2024 8:45