Biak (Antara Papua) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua menyatakan masih kekurangan tenaga pengawas perikanan di tingkat kabupaten atau kota di provinsi setempat.
Pengawas Perikanan DKP Papua Jofortus Noriwari di Biak, Kamis, mengatakan keberadaan pengawas perikanan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan sumber daya perikanan di kabupaten/kota.
"Untuk Kota Jayapura sebagai ibu kota provinsi, tenaga pengawas perikanan belum punya, karena itu fungsi pengawasan perikanan di lapangan tidak maksimal," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 66B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan pada 14 April 2014 telah menetapkan instrumen hukum bagi pengawas perikanan.
"Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomorr 17/Permen- KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, ya idealnya setiap kabupaten/kota harus ada tenaga pengawas perikanan," kata Jofortus.
Berdasarkan Permen tersebut, katanya, pelaksanaan tugas pengawas perikanan di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Ruang pengawas perikanan itu, meliputi pengawasan kapal perikanan, pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk, pelabuhan tangkapan, sentra kegiatan perikanan, area pembenihan ikan, area pembudidayaan ikan, unit pengolahan ikan, dan/atau kawasan konservasi perairan.
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan perikanan ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana perikanan atau patut diduga adanya tindak pidana perikanan dan adanya bukti permulaan yang cukup maka pengawas perikanan wajib menindaklanjuti dengan menyerahkan kepada penyidik di bidang perikanan untuk diproses lebih lanjut.
Menyinggung persyaratan menjadi pengawas perikanan, menurut Jofortus, meliputi PNS yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.
Syarat lainnya, katanya, telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pengawas perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat dan sehat jasmani dan rohani. PNS yang dapat diangkat sebagai pengawas perikanan berasal dari PNS pada KKP, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
"Untuk pengangkatan tenaga pengawas perikanan dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dalam pelaksanaan didelegasikan Dirjen PSDKP," katanya.
Penindakan hukum terhadap kasus pelanggaran pidana perikanan di Papua, katanya, selama 2015 mencapai 11 kasus yang proses penindakannya dilakukan PSDKP Tual.
Dia berharap, DKP kabupaten/kota yang belum memiliki tenaga pengawas perikanan dapat merealisasikan hal itu pada 2016 sehingga membantu pengawasan sumber daya perikanan di wilayah setempat.
Berdasarkan data dari 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, tenaga pengawas perikanan mencapai belasan orang sehingga jumlah itu perlu ditambah. (*)