Jayapura (Antara Papua) - Penahanan mantan Bupati Biak Yesaya Sombuk dialihkan dari Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin Bandung ke LP Abepura karena akan disidangkan dalam perkara pidana berbeda di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Kepala Kejati Papua Herman da Silva kepada Antara, Selasa, mengatakan, Yesaya Sombuk akan menghadapi dakwaan perkara korupsi sebesar Rp4,3 miliar saat menjabat Kepala Dinas Supiori tahun 2012.
Sementara itu Kepala LP Abepura Bagus secara terpisah mengatakan terpidana Yesaya Sombuk sudah berada di LP Abepura sejak 29 September.
Yesaya Sombuk sekitar pukul 08.00 WIT sudah berada di LP Abepura dan melanjutkan 4,5 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. (*)