Timika (Antara Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua masih menyelidiki kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga, Marthina Wasareak (40), warga Kampung Nawaripi, Distrik Wania pada Selasa (23/2) malam.
Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso kepada Antara di Timika, menduga kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana. Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa saksi-saksi.
"Kami menduga pelakunya orang yang tidak terlalu jauh dari korban, artinya bisa dari anggota keluarganya sendiri atau dari kelompok sukunya," kata Yustanto.
Berdasarkan pengakuan para saksi, demikian Yustanto, kasus pembunuhan Marthina berhubungan dengan konflik dalam keluarga mereka.
Sejauh ini pihak kepolisian menduga bahwa pelaku pembunuhan terhadap Marthina merupakan anak kandung korban sendiri.
"Kita duganya seperti itu, tapi nanti tergantung hasil penangkapan. Pelakunya sekitar tiga sampai empat orang," jelas Yustanto.
Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan para tokoh di kalangan Suku Nduga di Timika untuk segera menangkap pelaku.
"Mudah-mudahan setelah korban dimakamkan, kami sudah bisa tangkap pelakunya," harap Yustanto.
Salah seorang tetangga korban, Andrian Wasareak mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Marthina diduga kuat merupakan anggota keluarganya sendiri.
"Mereka tidak suka sama mama itu," ujar Andrian.
Andrian mengatakan korban selama ini tinggal terpisah dengan anak-anaknya. Korban menetap di Jalan Gaharu, Kampung Nawaripi. Sedangkan kedua anaknya menetap di Kampung Kadun Jaya Kilometer 11.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat sabetan benda tajam di bagian belakang lehernya pada Selasa (23/2) malam. Usai membunuh korban, pelaku seketika langsung kabur.
Saat itu korban diduga baru pulang dari kebunnya lantaran di dekat jenazah korban terdapat tas noken berisi sayur-mayur.
Salah seorang anak korban, Dennos Gwijangge menuding pembunuh ibunya yaitu Y dan N yang juga merupakan anak kandung Marthina Wasareak.
Dennos meminta polisi segera menangkap para pelaku dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)