Jayapura (Antara Papua) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Bangun Manurung mengakui banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang peruntukannya tumpang tindih.
"Banyak IUP yang tumpang tindih dan tidak lengkap itu terancam dicabut karena tidak memenuhi kategori clean and clear (CnC)," ujar Manurung di Jayapura, Kamis.
Ia menyebut sekitar 90 IUP yang ada di Provinsi Papua akan dicabut karena bermasalah dan tidak memenuhi kategori CnC.
Bangun mengungkapkan hal itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam melakukan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di wilayah tersebut.
"Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan koordinasi dan supervisi dalam pengelolaan pertambangan yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Papua mempunyai potensi kekayaan sumber daya alam yang mendukung penuh," ujarnya.
Dia menuturkan komitmen tersebut seperti penataan izin usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), hal ini dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, gubernur memiliki kewenangan melakukan evaluasi serta mencabut para pemegang IUP yang bermasalah dan tidak memenuhi kategori CnC.
"Jadi jika IUP ini tidak diurus, maka sekitar Mei akan dicabut agar dapat ditertibkan kedepannya," katanya lagi.
Dia menambahkan banyak kabupaten tidak menyerahkan data atau dokumen kepada provinsi untuk dilakukan evaluasi. (*)