Timika (Antara Papua) - Brigadir SPBU, anggota Polres Mimika yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia sembilan tahun, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Timika Joice Mariai di Timika, Senin, mengatakan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidik Polres Mimika melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Timika.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik Polres Mimika. Langkah selanjutnya, kami akan menyiapkan berkas surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika agar kasus ini segera disidangkan," jelas Joice.
Tersangka Brigadir SPBU dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw memerintahkan Polres Mimika segera menggelar sidang kode etik kepada dua anggotanya yang bermasalah, yakni Brigadir Polisi James Tomi yang tersangkut kasus kepemilikan narkoba dan Brigadir SPBU yang tersangkut kasus percabulan anak di bawah umur.
Brigadir James Tomi telah dijatuhi vonis penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim PN Timika.
"Kami tidak akan melindungi anggota yang melakukan kesalahan, apalagi jika melakukan perbuatan tercela. Aturan di kami sudah jelas, ada proses sidang kode etik, ada proses sidang disiplin dan juga ada proses sidang pidana di pengadilan. Seseorang yang melakukan perbuatan pidana itu tanggung jawab pribadinya, bukan institusi," kata Waterpauw saat kunjungan kerja ke Timika belum lama ini. (*)